Indonesia Memanggil Pakar (KPK)

Persoalan korupsi yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan bangsa ini, sungguh merupakan persoalan kompleks dan multidimensial. Aspek kehidupan kenegaraan sejak dari aspek ekonomi, sosial, politik hingga penegakan hukum tidak lepas dari jeratan korupsi. Tidak saja diungkapkan oleh berbagai elemen bangsa, akan tetapi praktek korupsi yang seperti tanpa batas di negara tercinta juga dikeluhkan oleh bangsa-bangsa lain. Bahkan persepsi yang buruk tentang korupsi di negara ini, juga diamini oleh sejumlah survey internasional seperti Indeks Persepsi Korupsi yang dilaunching oleh Transparansi Internasional dan posisi daya saing yang dilakukan Global Competitive Report.
Rawannya praktek korupsi bukan tidak disadari oleh berbagai elemen bangsa. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah jawaban yang nyata untuk mengatasi persoalan tersebut. KPK berdasarkan UU No. 30 tahun 2002, hadir sebagai lembaga independen yang bertugas untuk mengawal bangsa ini keluar dari jeratan korupsi. Maka sejak 2004, KPK dibentuk untuk melaksanakan serangkaian tugas koordinasi, supervisi, monitoring, penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Namun sebagai lembaga baru, KPK dihadapkan oleh sejumlah keterbatasan. Keterbatasan tersebut antara lain berupa keterbatasan sumberdaya manusia baik dari sisi kuantitas maupun penguasaan akan persoalan dari berbagai perspektif. Untuk itu, KPK mengharapkan adanya keterlibatan langsung dari berbagai pihak untuk bersama-sama dengan KPK memberantas korupsi.

Tujuan
° Mendapatkan dukungan knowledge (pengetahuan) dan skill (keahlian) dari berbagai pakar.
° Membentuk kesamaan dan kesepahaman antara KPK dengan berbagai elemen bangsa dalam memandang persoalan korupsi dan upaya pemberantasannya.
° Memperluas jaringan kerjasama dalam mengkomunikasikan program pemberantasan korupsi.

Persyaratan
1. Syarat Administrasi
° Mengisi formulir pendafataran secara online di Portal KPK.
° Mengrimkan CV lengkap dan makalah singkat ke IMPakar@kpk.go.id .
2. Syarat Teknis
° Memiliki kepakaran dalam bidang (ilmu tertentu) yang dapat digunakan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi
° Memiliki integritas dan nilai kepejuangan untuk bersama-sama memberantas korupsi di Indonesia
° Bersedia untuk menjadi mitra KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia
° Bersedia untuk memberikan masukan terkait dengan pemberantasan korupsi jika diminta oleh pihak KPK
° Bersedia untuk bekerja secara sukarela dalam keadaan tertentu dan mengikuti kode etik yang berlaku di KPK selama bekerja sama dengan KPK
° Menulis makalah singkat dengan persyaratan sebagai berikut:
° Tema makalah berkaitan dengan upaya untuk memberantas korupsi
° Dikirimkan dalam bentuk soft copy, 3-5 hal, spasi 1,5 kertas A