Bebas Pajak bagi Pegawai di Industri Pengolahan

JAKARTA. Teka-teki soal sector apa saja yang berhak mendapatkan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau orang priibadi mulai terkuak. Nantinya, yang bisa menikmati pembebasan pajak adalah para karyawan di industri pengolahan yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Hari ini Pemerintah akan mengumumkan sector mana saja yang menikmati insentif pajak

Apa saja bidang usahanya? Pokoknya, “Semua sector di industri pengolahan akan mendapatkan fasilitas ini, kecuali di bidang jasa,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Haryadi B. Sukamdani di Jakarta kemarin (3/3).

Haryadi mendapatkan kepastian ini langsung dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution. Contoh bidang usaha di industri penghasilan barang jadi yang akan memperoleh insentif adalah otomotif, perkebunan, pero=ikanan, perternakan, tekstil, sepatu, serta elektronik.

Dengan adanya batasan yang mendapatkan insentif adalah karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan bekerja di industri pengolahan, Haryadi mengungkapkan, paling hanya hanya sekitar 190.000 pekerja saja yang menikmati pembebasan pajak. Dengan catatan PPh mereka ditanggung oleh perusahaan. “Ini bukan soal adil atau tidak adil, melainkan lebih karena ada dana atau tidak,” ujarnya.

Sejauh ini, Dirjen Pajak masih belum juga bersedia berbicara terus terang mengenai bidang usaha apa saja uang akan menikmati pembebasan pajak. Yang pasti, “sector yang mendaptkan insentif ini akan lebih luas daripada usul Kadin,” kata Darmin.

Darmin mengungkapkan, payung hukum pemberian insentif pajak penghasilan karyawan ini sudah jadi. Dan, dia berjanji akan mengumumkan aturan main soal pembebasan pajak tersebut bersama Kadin, Rabu (4/3) ini.

Selain berita KONTAN, Sabtu (28/2) lalu, Kadin sudah mengusulkan kepada Pemerintah untuk memberikan pembebasan pajak kepada karyawan yang bekerja di tujuh sector usaha. Yakni, otomotif, elektronik, tekstil, sepatu, perkebunan, serta makanan dan minuman.

Darmin mengaku, pemberian fasilitas bebas pajak ini pasti tidak akan berlaku untuk semua industri secara adil. Maklum, anggarannya cuma Rp 6,5 triliyun. “Kalau uangnya cukup, pemerintah bisa saja menanggung pajak sebanyak-banyaknya,” katanya.

Martina Prianti
Harian Kontan, 4 Maret 2009