Jakarta Mulai Berlakukan (lagi) Larangan Merokok di Tempat Umum

Setelah "gagal" dalam sosialisasi larangan merokok ditempat umum, Pemerintah daerah kembali akan memberlakukan Perda No.02 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang rencananya mulai senin besok. Hukuman bagi yang nelanggar tidak tanggung-tanggung, 6 bulan kurungan atau 50 Juta rupiah. Kita lihat apakah perda tersebut akan efektif???

Kapanlagi.com - Warga DKI Jakarta khususnya para perokok mengaku masih kebingungan menyusul pemberlakuan Perda No.02 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Sabtu (4/4), yang salah satunya antara lain melarang merokok di tempat-tempat umum.

"Kami memang sudah dengar sosialisasi itu, namun yang namanya kebiasaan sulit dihilangkan. Tadi nyaris menyulut rokok di jalan (Kompleks Monas)," kata Chairul (34), warga asal Pulogadung, Jakarta.

Karyawan sebuah perusahaan otomotif itu mengaku baru ingat setelah melihat petugas Tramtib DKI Jakarta sehingga ia memasukkan kembali bungkus rokok yang sempat dikeluarkannya.

"Untung masih ingat, kalau mereka yang datang dari luar kota mungkin tidak tahu, gimana tuh, masa mereka didenda sama dengan orang Jakarta," katanya.

Kebingungan juga dialami oleh perokok lainnya yang mengku selama ini punya kebiasaan berjalan sambil merokok.

"Kita ambil hikmahnya saja untuk mengurangi kebiasaan merokok, atau berhenti sama sekali itu lebih baik," ujar Firman (45) seorang karyaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang juga mengaku sebagai perokok berat.

Pemberlakuan Perda No.02 Tahun 2005 tentang bebas rokok (Pengendalian Pencemaran Udara) diberlakukan sejak Sabtu (4/4) pagi. Tahap pertama pemberlakuan kawasan bebas rokok adalah di kawasan Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin serta di kawasan Monas.

Selain di jalan raya, larangan merokok juga berlaku di gedung-gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, terminal, halte bus serta fasilitas umum lainnya.

Di beberapa gedung perkantoran di kawasa tersebut sebagian besar sudah memasang plang pengumuman yang isinya meminta maaf kepada masyarakat, pengunjung dan para karyawan untuk tidak merokok di dalam gedung.

"Kecuali di tempat yang sudah disediakan secara khusus," ujar Pandi salah seorang petugas Tramtib DKI Jakarta.

Sementara itu larangan merokok di dalam gedung perkantoran maupun di mall-mall sudah diberlakukan oleh masing-masing pengelola, namun tidak semua dari pengelolanya menyediakan ruangan khusus untuk merokok.

Sementara itu larangan merokok tertuang pada Pasal 13 Perda N0.02/ 2005 antara lain berisi `tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.

Pimpinan atau penanggungjawab tempat umum dan tempat kerja harus menyediakan tempat khusus untuk merokok serta menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak merokok.

Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok.

Sementara itu bagi para pelanggar diancam hukuman kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta sesuai Pasal 41 Perda itu. (*/rit)